Berita Terkini

Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Kota Bukittinggi Pada Pemilu 2024

Bukittinggi, KPU Kota Bukittinggi kembali melaksanakan kegiatan uji publik terkait rancangan daerah pemilihan (dapil) Tingkat Kota Bukittinggi Rabu (14/12) di Hotel Bunda Syariah Bukittinggi. Untuk yang kedua kali ini KPU Kota Bukittinggi mengundang stakeholder yang meliputi Pimpinan Partai politik di Kota Bukittinggi, Bawaslu Kota Bukittinggi dan Insan pers di Kota Bukittinggi. Pada kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan pertama KPU Kota Bukittinggi telah mengundang stakeholder yang meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukitinggi, Kantor Kesbangpol Kota Bukittinggi, Camat/Lurah se Kota Bukittinggi, Polres Kota Bukittinggi dan Dandim 0304 Agam, dimana kegiatan tersebut telah belangsung tanggal 9 Desember 2022 yang lalu. Dalam Kegiatan uji Publik KPU Kota Bukittinggi meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat (stakeholder) terkait dengan rancangan Daerah Pemilihan untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang. Dalam sambutannya Ketua KPU Heldo Aura saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa KPU Kota Bukittinggi memperhatikan 7 prinsip dalam Penyusunan Dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Terdapat tiga dasar hukum yang menjadi acuan KPU dalam penyusunan dapil yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan PKPU No 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Sementara itu Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kota Bukittinggi Drs. Yasrul MM lebih lanjut menjelaskan bahwa KPU Kota Bukittinggi masih tetap merancang daerah pemilihan sebagaimana Pemilu sebelumnya yaitu dengan tiga Dapil. Bukittinggi 1 yaitu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dengan 11 Kursi, Bukittinggi 2 yaitu Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dengan 5 kursi, dan Bukittinggi 3 yaitu Kecamatan Guguak Panjang dengan 9 kursi. “jumlah kursi masih tetap 25, karena jumlah penduduk Kota Bukittinggi saat ini yaitu sebanyak  131.817 jiwa dan  berarti berdasarkan pasal 191 ayat (2) UU No 7/2017 jo Pasal 8 ayat (3) PKPU 6/2022 jumlah penduduk Kota Bukittinggi masih di antara 100.000 s.d 200.000 jiwa, kata Yasrul. Selain itu agar peserta uji publik paham dengan tata cara penentuan jumlah kursi dimasing-masing dapail di Kota Bukittinggi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan ini juga mensimulasikan cara penghitungan alokasi kursi untuk tiga Daerah pemilihan di Kota Bukittinggi Sementara itu dalam kegiatan uji publik ini terlihat juga dihadiri oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bukittinggi Zulwida Rahmayeni, SE, MM, Divisi Sosialisasi Pendididkan pemilih Partaisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Muhmamad Fauzan Harza, SS, M.Hum, Divisi Hukum dan Pngawasan Donny Syahputra, S.Hi dan Plt. Sekretaris KPU Kota Bukittinggi Rima Herlin Ferdian, SH,MH.

Mohon perhatian bagi pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bukittinggi, mengingat melonjaknya jumlah pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bukittinggi.

Di ingatkan kembali, Pendaftaran PPK berakhir pada tanggal 29 November 2022 pukul 16.00 Wib, bagi Pelamar yang sudah upload dokumen tetapi belum mengklik tombol KIRIM harap agar segera mengklik agar berkas dapat djperiksa oleh admin SIAKBA dan bagi pelamar yang telah dinyatakan BERKAS DITERIMA oleh SIAKBA, bisa segera mengumpulkan/menyampaikan Tanda terima berkas dan berkas fisik ke Kantor KPU Kota Bukittinggi. Dokumen dikumpulkan paling lambat 30 November 2022 pukul 16.00 WIB di Kantor KPU Kota Bukittinggi (Hari Sabtu dan Minggu tetap melayani). Hal ini guna menghindari penumpukan jumlah pendaftar calon PPK di akhir masa pendaftaran. Terima kasih. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Info Penting !!! Badan Pendaftaran Badan Adhoc KPU Kota Bukittinggi

Mengingat banyaknya pertanyaan dari Calon Pelamar Badan Ad Hoc,perlu kami informasikan bahwa Aplikasi SIAKBA saat ini masih dalam tahap uji coba, bagi Calon Pelamar yang sudah mendaftar akan dilakukan penghapusan akun oleh Admin SIAKBA KPU RI. KPU Kota Bukittinggi akan menginformasikan kembali jika tahapan pendaftaran Badan Ad Hoc sudah resmi dibuka. Jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru terkait pembentukan Badan Ad Hoc melalui media sosial resmi KPU Kota Bukittinggi dan website.

RAKORNAS PEMBENTUKAN BADAN AD HOC PENYELENGGARA PEMILU TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi dalam hal ini dihadiri oleh Zulwida Rahmayeni sebagai Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Dewi Mutia sebagai Operator Siakba mengikuti acara rakornas pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu tahun 2024 dan peluncuran Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) dan Simpeg (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) KPU di Kendari tanggal 19-22 Oktober 2022 yang  bertempat di Hotel Claro Kota Kendari. Kegiatan ini juga dihadiri KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota divisi terkait seluruh Indonesia. Yulianto Sudrajat sebagai Wakil Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan, dalam sambutan menyampaikan bahwa Siakba dan Simpeg KPU merupakan terobosan baru dalam satu kesatuan untuk pengembangan SDM di lingkungan KPU. Siakba dan Simpeg murni sistem informasi yang dibuat oleh KPU Republik Indonesia, yang telah direncanakan dan disiapkan oleh Tim SDM dan Pusdatin KPU RI sehingga bisa diluncurkan pada pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022. Dalam materinya Yulianto Sudrajat juga menyampaikan bahwa Siakba adalah sistem informasi yang digunakan dalam pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang mana tahapannya akan dimulai pada November 2022 ini. Aplikasi ini merupakan alat bantu dalam pendaftaran badan adhoc dan juga sebagai penyimpan data penyelenggara pemilu dari tingkat KPU RI hingga petugas KPPS. Siakba akan memudahkan pendaftar dalam mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu karena sudah terdigitalisasi. Sementara itu Simpeg KPU adalah alat bantu dalam menyimpan data kepegawaian (sekretariat) yang ada di KPU, mulai dari segi jumlah, strata pendidikan, pangkat dan golongan jabatan sampai kepada prestasi yang dicapai. Sistem ini juga untuk menunjukan bentuk transparansi KPU dalam penerimaan badan ad hoc dan promosi serta mutasi kepegawaian di lingkungan KPU. Yulianto Sudrajat juga menyampaikan rencana pembentukan PPK akan dimulai pada tanggal 15 November 2022 sd 1 Januari 2023 dengan masa kerja dimulai pada tanggal 2 Januari 2023 sd 1 April 2024. Sedangkan pembentukan PPS dimulai pada tanggal 1 Desember 2022 sd 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sd 1 April 2024. Sementara itu pembentukan KPPS adalah pada tanggal 28 Desember 2023 sd 24 Januari 2024 dengan masa kerja 25 Januari sd 23 Februari 2024. Acara Rakornas  yang dibuka oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari itu, juga dihadiri oleh  anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, August Mellaz dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya Hasyim Asy’ari menekankan pentingnya acara ini dalam rangka mempersiapkan rekrutmen badan adhoc di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan. Data yang lengkap sangat diperlukan untuk menata organisasi semakin solid dan terorganisir dalam rangka layanan KPU pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Pada hari Jum’at acara dilanjutkan dengan jalan sehat dan pagelaran budaya kepemiluan dengan tema “Semangat Pemilu Dalam Budaya Indonesia”. Kemudian acara ditutup oleh ketua KPU Hasyim Asy’ari, yang juga dihadiri oleh anggota KPU Parsadaan Harahap dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. (ZRY)

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN SEPTEMBER 2022

#TemanPemilih Melalui Rapat Koordinasi KPU Kota Bukittinggi yang dilaksanakan pada Kamis, 29 September 2022 yang dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Kota Bukittinggi, Zulwida Rahmayeni, SE.,MM yang didampingi oleh Wakil Divisi Perencanaan Data dan Informasi Drs. Yasrul MM, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Donny Syahputra, S.HI. beserta Plh. Sekretaris Mega Ardila, S.IKom., M.Si. Dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III ini, KPU Kota Bukittinggi menetapkan sebanyak 87.189 Pemilih yang terdiri dari Pemilih Laki-Laki sebanyak 42.893 Pemilih dan Pemilih Perempuan sebanyak 44.296 Pemilih, dimana terdiri dari Jumlah Pemilih tidak memenuhi syarat 665 Pemilih dan Jumlah Pemilih Baru 4.857 Pemilih. #kpumelayani

Populer

Belum ada data.