
KPU Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan evaluasi tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024
KPU Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan evaluasi tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 Selasa (20/12). Kegiatan yang berlangsung di Grand Rocky Hotel Bukittinggi tersebut mengundang stakeholder di Kota Bukittinggi.
Setelah melewati kegiatan panjang verifikasi kepengurusan dan keanggotaan KPU Kota Bukittinggi akhirnya sampai kepada kegiatan evaluasi tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu Tahun 2022. Dalam acara tersebut KPU Kota Bukittinggi mengundang stakelder diantaranya yaitu Bawaslu Kota Bukittinggi, Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi, Polres Kota Bukittinggi, Dandim 0304 Agam, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, Kantor Kesbangpol Kota Bukittinggi, LKAAM Kota Bukittinggi, Camat se-Kota Bukittinggi, Komite Independen Pemantau Pemilu Kota Bukittinggi, dan Insan Pers Kota Bukittinggi.
Kegiatan evaluasi tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura, S.SI.M.IP., yang didamping oleh anggota KPU lainnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bukittinggi Drs. Yasrul, MM, Divisi Hukum dan Pengawasan Donny Syahputra, S.HI, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Zulwida Rahmyeni, SE.MM, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Muhammad Fauzan Harza, SS.,M.Hum.
Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura dalam arahannya pada saat pembukaan acara Evaluasi menyampaikan, evaluasi perlu dilaksanakan untuk menelaah dan meneliti kembali terkait pelaksanaan verifikasi calon peserta pemilu Tahun 2024. Beberapa permasalahan perlu dibahas dan dikaji penyelesaiannya serta untuk pembenahan dan penyempurnaan pelaksanaan verifikasi partai politik kedepannya.
Dalam kegiatan evaluasi tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 ini KPU Kota Bukittinggi mengundang narasumber dari akademisi pemerhati pemilu Dr. Aidinil Zetra, MA dari Ilmu Politik FISIP Unand. Dalam pemaparannya koordinator Magister Tata Kelola Pemilu Universitas Andalas, ini menyampaikan rekomendasinya antara lain penyelenggara pemilu hendaknya bersikap non partisan dan tidak memihak pada peserta manapun, hendaknya penyelenggara pemilu bersikap profesional dalam melakukan verifikasi agar tidak mudah dipengaruhi dalam mengambil keputusan dan penggunaan SIPOL hendaknya jangan mengenyampingkan berkas-berkas manual dalam verifikasi partai politik.
Selain itu KPU Kota Bukittinggi juga menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 2017-2022 dan sekarang sebagai Tim Pemeriksa Daerah DKPP Surya Efitrimen, M.H. Dalam pemaparan materinya menyampaikan tentang kerangka hukum dan pengawasan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Narasumber yang bergelar Datuk Majo Indo, salah satu pemilu demokratis yaitu adanya penegakkan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Berbagai pelanggaran dalam tahapan pemilu hendaknya penyelenggara pemilu segera menindaklanjuti temuan pelanggaran yang memicu sengketa yang berdampak pada ancaman pidana pemilu.
Sementara itu rangkaian tahapan Verifikasi ini, KPU RI telah menetapkan 17 Partai Politik calon peserta pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan, hingga berhak menjadi peserta pemilihan umum Tahun 2024 mendatang.