Umum

Zona Integritas

KPU merupakan lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan. Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan tersebut, untuk melaksanakan prinsip keterbukaan, KPU memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU mengedepankan prinsip pelayanan dengan tagline “KPU Melayani”.

KPU Kota Bukittinggi sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang memiliki tugas dan fungsi secara hierarki dengan KPU RI, memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan di tingkat Kota Bukittinggi. KPU Kota Bukittinggi memiliki salah satu tugas yaitu fungsi pengawasan internal, yang dilakukan antara lain melalui pengawasan internal kepada penyelenggara adhoc di kecamatan (PPK), kelurahan (PPS) dan tempat pemungutan suara (KPPS), menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode prilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kota Bukittinggi. Tugas yang lain adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pelayanan informasi Pemilu/Pemilihan maupun pelayanan kepada Peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, KPU Kota Bukittinggi selalu mengutamakan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Atas hal tersebut, KPU Kota Bukittinggi telah melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tanggal 20 Desember 2022 secara serentak se-Sumatera Barat. Dalam pencanangan ini dilakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi dan saksi-saksi yang hadir pada kegiatan tersebut.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Pembangunan Zona Integritas ini merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pelaksanaan zona integritas yang merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi pada satuan kerja diutamakan pada satuan kerja yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.  

Pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Kota Bukittinggi berpedomana kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Pembangunan Zona Integritas ini sangat penting dilakukan dikarenakan tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

KPU Kota Bukittinggi bergerak untuk membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketua KPU Kota Bukittinggi telah membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tim Kerja ini bertugas menyusun rencana aksi pembangunan Zona Integritas, melakukan sosialisasi, internalisasi dan implementasi pembangunan Zona Integritas di KPU Kota Bukittinggi, melakukan pemantauan atas pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, melaksanakan pembangunan Zona Integritas sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan, melakukan penilaian mandiri pembangunan Zona Integritas baik secara manual maupun secara elektronik, mengupayakan terpenuhinya seluruh dokumen pendukung pembangunan Zona Integritas, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian target yang telah ditetapkan melalui penilaian mandiri secara manual maupun secara elektronik, serta membuat laporan hasil pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.

 

Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi KLIK DISINI !!!

Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas KPU Kota Bukittinggi Tahun 2025 KLIK DISINI !!! 

Laporan Pelaksanaan Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2025 KLIK DISINI !!!

Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas KPU Kota Bukittinggi KLIK DISINI !!!

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali