Berita Terkini

Efektivitas Sipol dalam Verifikasi Kegandaan Anggota Partai Politik

Bukittinggi, “Bapak diundang kesini bukan untuk sidang tapi untuk klarifikasi kegandaan anggota partai politik”, ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kota Bukittinggi pada 5 September 2022 di Aula Kantor KPU Kota Bukittinggi. Situasi diatas menggambarkan salah satu pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dalam kegiatan klarifikasi kegandaan anggota partai politik yang dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi menghadirkan anggota partai politik, pengurus/petugas penghubung partai politik dan Bawaslu Kota Bukittinggi. Sebelumnya KPU Kota Bukittinggi menerima data keanggotaan partai politik untuk diverifikasi pada tanggal 16 Agustus 2022 melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dimana data keanggotaan tersebut telah diinput oleh operator partai politik secara bertingkat melalui aplikasi sebelum pendaftaran partai politik pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022 di Kantor KPU RI. Selain kegandaan partai-politik, dengan bantuan aplikasi SIPOL sejumlah data keanggotaan partai politik bisa dianalisis meliputi indikasi usia, indikasi pekerjaan, potensi ganda, indikasi ganda identik dan indikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dari 6.681 anggota partai politik yang diverifikasi oleh verifikator KPU Kota Bukittinggi, ditemukan sejumlah 2 anggota parpol indikasi pekerjaan, 1.721 anggota parpol ganda identik, 32 anggota parpol potensi ganda, 598 anggota parpol ganda eksternal, 1.279 anggota parpol indikasi NIK. Begitu banyaknya data yang diverifikasi, KPU Kota Bukittinggi didukung oleh 13 verifikator yang memeriksa keanggotaan 24 partai politik. Melalui SIPOL verifikator melakukan pengecekan dan pencocokan daftar isian SIPOL dengan data NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Kemudian mencocokkan data Nama, Nomor KTA dan Nama Partai Politik pada Kartu Tanda Anggota (KTA). Semua elemen data disesuaikan dan dilakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan tersebut maka akan didapat hasil pengecekan keanggotaan yang MS (Memenuhi Syarat), BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota partai politik wajib memilih salah satu partai politik. Partai yang dipilih oleh anggotanya menjadi MS sedangkan partai yang tidak dipilih oleh anggota partainya maka status keanggotaannya TMS. Hasil verifikasi tersimpan dan direkapitulasi secara otomatis di aplikasi SIPOL. (AS)  

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN AGUSTUS 2022

#temanpemilih Melalui Rapat Pleno KPU Kota Bukittinggi yang dilaksanakan pada Senin, 29 Agustus 2022 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura, S.Si, M.IP ( Divisi Keuangan, Umum dan Logistik), Zulwida Rahmayeni, SE,MM (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Drs. Yasrul, MM (Divisi Teknis Penyelenggara), Benny Aziz, S.E (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partispasi Masyarakat & SDM) dan Donny Syahputra, S.HI (Divisi Hukum dan Pengawasan), beserta Plh. Sekretariat KPU Kota Bukittinggi : Rima Herlin Ferdian, SH, MH, dan Kasubbag KPU Kota Bukittinggi. Disampaikan Berita Acara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Agustus 2022 dengan rekapitulasi jumlah pemilih baru sebanyak 1524 pemilih , pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 43 pemilih sehingga jumlah pemilih yang terdata di KPU Bukittinggi menjadi 82.997 pemilih . Data pemilih tersebar di 3 Kecamatan dengan rincian Kec. Mandiangin Koto Selayan 36.211 pemilih, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh 18.570 pemilih , dan Kec. Guguak Panjang 28.216 pemilih . Pengumuman Hasil Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Agustus 2022 Kota Bukittinggi. #KpuMelayani #PemiluSerentak2024

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JULI 2022

  #temanpemilih Melalui Rapat Pleno KPU Kota Bukittinggi yang dilaksanakan pada Rabu, 27 Juli 2022 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura, S.Si, M.IP ( Divisi Keuangan, Umum dan Logistik), Zulwida Rahmayeni, SE,MM (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Drs. Yasrul, MM (Divisi Teknis Penyelenggara) dan Donny Syahputra, S.HI (Divisi Hukum dan Pengawasan), beserta Sekretariat KPU Kota Bukittinggi : Ir. Kasdanil, SH (Sekretaris), dan Kasubbag KPU Kota Bukittinggi. Disampaikan Berita Acara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Juli 2022 dengan rekapitulasi jumlah pemilih baru sebanyak 690 pemilih , pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 538 pemilih sehingga jumlah pemilih yang terdata di KPU Bukittinggi menjadi 81.516 pemilih . Data pemilih tersebar di 3 Kecamatan dengan rincian Kec. Mandiangin Koto Selayan 35.489 pemilih, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh 18.254 pemilih , dan Kec. Guguak Panjang 27.773 pemilih . Pengumuman Hasil Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Juli 2022 Kota Bukittinggi. #KpuMelayani #PemiluSerentak2024

SAMBUT PEMILU 2024, KPU KOTA BUKITTINGGI HINDARI BENTURAN KEPENTINGAN

  KPU Kota Bukittinggi Bukittinggi, Seluruh jajaran KPU Kota Bukittinggi Rabu (13/7) mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Layanan Pengaduan Masyarakat Dan Penanganan Benturan Kepentingan yang diselengarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan Sosialisasi ini dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Amnasmen, SH. Dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari Jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat dan seluruh Jajaran KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan ini menyampaikan bahwa sosialisasi tentang tata cara layanan pengaduan masyarakat dan penanganan benturan kepentingan sangat penting, terutama bagi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, “sosialisasi ini lebih mendorong kita sebagai penyelenggara bebas dari KKN, suapaya KPU bisa menindaklanjuti peraturan yang berhubungan dengan benturan kepentingan dengan sebaik-baiknya” ungkap Amnasmen.   Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Inspektur Wilayah III KPU RI Nurwakil Ali Yusron/ dalam materinya Inspektur Wilayah II KPU RI tersebut menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan KPU, menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara trasparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara , menegakkan integriatas serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh seluruh jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/ Kota Se Sumatera Barat.  KPU Kota Bukittinggi diawali oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, S.IP. ,M.SI, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Yasrul ,MM, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zulwida Rahmayeni, SE, MM, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Donny Syahputra,S.HI, Sekretaris, Ir. Kasdanil ,SH, Kasubbag dan seluruh staf sekretariat. Surat pernyataan bebas benturan kepentingaan ini adalah dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, demi untuk menghindari potensi, benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggung jawab pada lembaga. Dimana dalam dalam surat pernyataan tersebuat berisikan, “ tidak akan melakukan kegiatan, pekerjaan yang mengandung unsur potensi atau benturankepentingan, tidak akan melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan dalam hal terjadi potensi atau benturan kepentingan yang akan merugikan instansi, dan apabila dikemudian hari terdapat kegiatan/pekerjaan dan melibatakan diri dalam proses pengambilan  keputusan yang terjadi potensi atau benturan ke pentingan akan segera melaporkan kepada atasan langsung”. Humas KPU Kota Bukittinggi  

MASUKI TAHAPAN PEMILU 2024, KPU KOTA BUKITTINGGI LAKUKAN AUDIENSI DAN KOORDINASI DENGAN CAMAT

KPU Kota Bukittinggi melakukan audiensi dan koordinasi dengan camat se Kota Bukittinggi Rabu (29/6). Kegiatan audiensi ini terkait dengan masuknya tahapan Pemilihan 2024 sedangkan koordinasi berkaitan dengan pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021. Kegiatan koordinasi dan audiensi ini dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Bukittinggi. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang didampingi Kasubag Hukum dan SDM beserta staf melakukan Koordinasi dengan camat Mandiangin Koto Selayan, Mihandrik, S.STP.,M.Si. Sementara itu Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura, S.Si.,M.IP didampingi Kasubag Perencanaan Data dan Informasi dan Staf melakukan koordinasi dengan Sekretaris Camat Aur Birugo Tigo Baleh, Syukri Naldi Sedangkan Divisi Perencanaan Data dan Informasi beserta Divisi Teknis Penyelenggara didampingi oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan staf melakukan koordinasi dan audiensi dengan Sekretaris Camat Guguak Panjang Ujian Tarianto. Sebelumnya KPU Kota Bukittinggi telah memperoleh data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2022 dari Data Kependudukan Kemendagri dan Badan Pusat Statistik, dimana terdapat data ganda, pemilih yang meninggal namun belum dimutakhirkan dalam administrasi kependudukan dan data pemilih yang belum padan/valid. Untuk itu jajaran KPU Kota Bukittinggi perlu melakukan koordinasi dengan kecamatan, sebelum data pemilih tersebut divalidasi ke kelurahan-kelurahan.   Informasi Tahapan Pemilu Dalam kesempatan tersebut KPU juga menyerahkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta menginformasikan bahwa kegiatan kepemiluan dapat diakses melalui media informasi yang dimiliki KPU Kota Bukittinggi diantara website KPU Kota Bukittinggi: https://kota-bukittinggi.kpu.go.id, dan media sosial: Instagram: kpu_bukittinggi, Facebook: KPU KOTA Bukittinggi dan Twitter: @BukittinggiKpu. Sedangkan informasi terkait dengan peraturan atau keputusan bisa diakses melalui tautan https://jdih.kpu.go.id/sumbar/bukittinggi/ dan media sosial instagram: @jdihkpu-bukittinggikota dan Facebook: JDIH KPU Kota Bukittinggi.  Selain itu pelayanan yang berkaitan permintaan data kepemiluan dapat diakses melalui e-PPID pada tautan: https://bukittinggikotappid.kpu.go.id/ atau memintanya langsung melalui desk pelayanan PPID Kantor KPU Kota Bukittinggi Jalan Cindua Mato no. 7 Bukittinggi.

LITERASI KEPEMILUAN DIKALANGAN MILENIAL MENJELANG PEMILU 2024

KPU Kota Bukittinggi, pengetahuan pemilih dikalangan milenial mengenai tahapan pemilu masih terbilang rendah. Jika dibandingkan dengan pengetahuan mengenai syarat dan asas penyelenggaraan pemilu, pemilih milenial sudah mengetahui dengan baik. Hal ini diungkapkan melalui Seminar Hasil Project Based Learning Sosiologi Politik, Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang yang bertema Literasi Pemilih Milenial Jelang Pemilu 2024 pada tanggal 29 Juni 2022 di Ruang Senat UNP Lantai 3 Rektorat Bagonjong. Penelitian dilaksanakan 20 April – 25 Mei 2022 melalui survei dengan 858 responden yang tersebar 28 nagari/kelurahan dan 10 kabupaten/kota. Adapun kategori usia responden terdiri atas dua kelompok, Generasi Y (usia 21 – 41 tahun) dengan presentase 75% dan Generasi Z (17 – 20 tahun) dengan presentase 25%. Jika dilihat dengan tingkat pendidikan, pendidikan mayoritas responden tamat SMA atau sederajat dengan presentase 57% dan 19% responden menamatkan pendidikan Diploma I sampai Strata I.   Hasil Temuan Lapangan Hasil temuan dilapangan terungkap bahwa pemilih milenial menganggap memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah kewajiban. Padahal untuk mengikuti pemilu di TPS adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat yang ditentukan. Jawaban keliru ditemukan oleh peneliti Dr. Eka Vidya Putra dan dan Reno Fernandes, M.Pd sebesar 53,86%. Selain itu pemilih milenial belum mengenal lebih dekat dua lembaga yang mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemilu. Temuan hasil survei terungkap bahwa 24,71% mengenal KPU sedangkan hanya 17,60% mengenal Bawaslu. Ini membuktikan literasi pemilih milenial cukup rendah untuk mengetahui tugas dan wewenang dua lembaga penyelenggara pemilu ini. Berita baiknya adalah sejumlah 53,73% pemilih milenial mengetahui makna pemilu sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat. Kemudian pemilih milenial mengetahui tujuan pemilu untuk memilih presiden/DPR/DPD yakni sejumlah 63,05%. Lalu pemilih milenial juga tahu pemilihan umum diselenggarakan sekali dalam lima tahun dengan presentase 74,48%. Dan berkaitan dengan penundaan pemilu, sejumlah 55,94% pemilih milenial tidak setuju dengan penundaan pemilu 2024 walaupun sebesar 25,52% yang ragu-ragu terhadap wacana penundaan pemilu. Disamping itu, sumber informasi yang diperoleh pemilih milenial, 51,39% berasal dari media sosial dan TikTok menjadi media sosial yang paling banyak digunakan yakni sebesar 22,84%. Walaupun demikian televisi menjadi sumber informasi yang cukup tinggi yang digunakan oleh pemilih milenial dengan presentase 26,81%. Introspeksi Penyelenggara Pemilu Walaupun tahapan penyelenggaraan pemilu sudah dua minggu diluncurkan. KPU Kota Bukittinggi akan berbenah terkait dengan penyampaian informasi tahapan kepemiluan dengan memperbanyak metode sosialisasi dan pengunaan media yang digemari oleh pemilih milenial. Wacana penundaan pemilu yang menyita perhatian publik, ternyata pemilih milenial tidak terbawa isu karena pemilih milenial mengetahui penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sekali lima tahun secara periodik.

Populer

Belum ada data.