MASUKI TAHAPAN PEMILU 2024, KPU KOTA BUKITTINGGI LAKUKAN AUDIENSI DAN KOORDINASI DENGAN CAMAT

KPU Kota Bukittinggi melakukan audiensi dan koordinasi dengan camat se Kota Bukittinggi Rabu (29/6). Kegiatan audiensi ini terkait dengan masuknya tahapan Pemilihan 2024 sedangkan koordinasi berkaitan dengan pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021.

Kegiatan koordinasi dan audiensi ini dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Bukittinggi. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang didampingi Kasubag Hukum dan SDM beserta staf melakukan Koordinasi dengan camat Mandiangin Koto Selayan, Mihandrik, S.STP.,M.Si.

Sementara itu Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura, S.Si.,M.IP didampingi Kasubag Perencanaan Data dan Informasi dan Staf melakukan koordinasi dengan Sekretaris Camat Aur Birugo Tigo Baleh, Syukri Naldi

Sedangkan Divisi Perencanaan Data dan Informasi beserta Divisi Teknis Penyelenggara didampingi oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan staf melakukan koordinasi dan audiensi dengan Sekretaris Camat Guguak Panjang Ujian Tarianto.

Sebelumnya KPU Kota Bukittinggi telah memperoleh data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2022 dari Data Kependudukan Kemendagri dan Badan Pusat Statistik, dimana terdapat data ganda, pemilih yang meninggal namun belum dimutakhirkan dalam administrasi kependudukan dan data pemilih yang belum padan/valid. Untuk itu jajaran KPU Kota Bukittinggi perlu melakukan koordinasi dengan kecamatan, sebelum data pemilih tersebut divalidasi ke kelurahan-kelurahan.

 

Informasi Tahapan Pemilu

Dalam kesempatan tersebut KPU juga menyerahkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta menginformasikan bahwa kegiatan kepemiluan dapat diakses melalui media informasi yang dimiliki KPU Kota Bukittinggi diantara website KPU Kota Bukittinggi: https://kota-bukittinggi.kpu.go.id, dan media sosial: Instagram: kpu_bukittinggi, Facebook: KPU KOTA Bukittinggi dan Twitter: @BukittinggiKpu.

Sedangkan informasi terkait dengan peraturan atau keputusan bisa diakses melalui tautan https://jdih.kpu.go.id/sumbar/bukittinggi/ dan media sosial instagram: @jdihkpu-bukittinggikota dan Facebook: JDIH KPU Kota Bukittinggi. 

Selain itu pelayanan yang berkaitan permintaan data kepemiluan dapat diakses melalui e-PPID pada tautan: https://bukittinggikotappid.kpu.go.id/ atau memintanya langsung melalui desk pelayanan PPID Kantor KPU Kota Bukittinggi Jalan Cindua Mato no. 7 Bukittinggi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 749 Kali.