
SAMBUT PEMILU 2024, KPU KOTA BUKITTINGGI HINDARI BENTURAN KEPENTINGAN
KPU Kota Bukittinggi Bukittinggi, Seluruh jajaran KPU Kota Bukittinggi Rabu (13/7) mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Layanan Pengaduan Masyarakat Dan Penanganan Benturan Kepentingan yang diselengarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan Sosialisasi ini dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Amnasmen, SH. Dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari Jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat dan seluruh Jajaran KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan ini menyampaikan bahwa sosialisasi tentang tata cara layanan pengaduan masyarakat dan penanganan benturan kepentingan sangat penting, terutama bagi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, “sosialisasi ini lebih mendorong kita sebagai penyelenggara bebas dari KKN, suapaya KPU bisa menindaklanjuti peraturan yang berhubungan dengan benturan kepentingan dengan sebaik-baiknya” ungkap Amnasmen.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Inspektur Wilayah III KPU RI Nurwakil Ali Yusron/ dalam materinya Inspektur Wilayah II KPU RI tersebut menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan KPU, menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara trasparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara , menegakkan integriatas serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh seluruh jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/ Kota Se Sumatera Barat. KPU Kota Bukittinggi diawali oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, S.IP. ,M.SI, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Yasrul ,MM, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zulwida Rahmayeni, SE, MM, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Donny Syahputra,S.HI, Sekretaris, Ir. Kasdanil ,SH, Kasubbag dan seluruh staf sekretariat.
Surat pernyataan bebas benturan kepentingaan ini adalah dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, demi untuk menghindari potensi, benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggung jawab pada lembaga. Dimana dalam dalam surat pernyataan tersebuat berisikan, “ tidak akan melakukan kegiatan, pekerjaan yang mengandung unsur potensi atau benturankepentingan, tidak akan melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan dalam hal terjadi potensi atau benturan kepentingan yang akan merugikan instansi, dan apabila dikemudian hari terdapat kegiatan/pekerjaan dan melibatakan diri dalam proses pengambilan keputusan yang terjadi potensi atau benturan ke pentingan akan segera melaporkan kepada atasan langsung”.
Humas KPU Kota Bukittinggi