
Efektivitas Sipol dalam Verifikasi Kegandaan Anggota Partai Politik
Bukittinggi, “Bapak diundang kesini bukan untuk sidang tapi untuk klarifikasi kegandaan anggota partai politik”, ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kota Bukittinggi pada 5 September 2022 di Aula Kantor KPU Kota Bukittinggi.
Situasi diatas menggambarkan salah satu pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dalam kegiatan klarifikasi kegandaan anggota partai politik yang dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi menghadirkan anggota partai politik, pengurus/petugas penghubung partai politik dan Bawaslu Kota Bukittinggi. Sebelumnya KPU Kota Bukittinggi menerima data keanggotaan partai politik untuk diverifikasi pada tanggal 16 Agustus 2022 melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dimana data keanggotaan tersebut telah diinput oleh operator partai politik secara bertingkat melalui aplikasi sebelum pendaftaran partai politik pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022 di Kantor KPU RI.
Selain kegandaan partai-politik, dengan bantuan aplikasi SIPOL sejumlah data keanggotaan partai politik bisa dianalisis meliputi indikasi usia, indikasi pekerjaan, potensi ganda, indikasi ganda identik dan indikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dari 6.681 anggota partai politik yang diverifikasi oleh verifikator KPU Kota Bukittinggi, ditemukan sejumlah 2 anggota parpol indikasi pekerjaan, 1.721 anggota parpol ganda identik, 32 anggota parpol potensi ganda, 598 anggota parpol ganda eksternal, 1.279 anggota parpol indikasi NIK.
Begitu banyaknya data yang diverifikasi, KPU Kota Bukittinggi didukung oleh 13 verifikator yang memeriksa keanggotaan 24 partai politik. Melalui SIPOL verifikator melakukan pengecekan dan pencocokan daftar isian SIPOL dengan data NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Kemudian mencocokkan data Nama, Nomor KTA dan Nama Partai Politik pada Kartu Tanda Anggota (KTA). Semua elemen data disesuaikan dan dilakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan tersebut maka akan didapat hasil pengecekan keanggotaan yang MS (Memenuhi Syarat), BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota partai politik wajib memilih salah satu partai politik. Partai yang dipilih oleh anggotanya menjadi MS sedangkan partai yang tidak dipilih oleh anggota partainya maka status keanggotaannya TMS. Hasil verifikasi tersimpan dan direkapitulasi secara otomatis di aplikasi SIPOL. (AS)