
Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Kota Bukittinggi Pada Pemilu 2024
Bukittinggi, KPU Kota Bukittinggi kembali melaksanakan kegiatan uji publik terkait rancangan daerah pemilihan (dapil) Tingkat Kota Bukittinggi Rabu (14/12) di Hotel Bunda Syariah Bukittinggi. Untuk yang kedua kali ini KPU Kota Bukittinggi mengundang stakeholder yang meliputi Pimpinan Partai politik di Kota Bukittinggi, Bawaslu Kota Bukittinggi dan Insan pers di Kota Bukittinggi.
Pada kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan pertama KPU Kota Bukittinggi telah mengundang stakeholder yang meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukitinggi, Kantor Kesbangpol Kota Bukittinggi, Camat/Lurah se Kota Bukittinggi, Polres Kota Bukittinggi dan Dandim 0304 Agam, dimana kegiatan tersebut telah belangsung tanggal 9 Desember 2022 yang lalu.
Dalam Kegiatan uji Publik KPU Kota Bukittinggi meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat (stakeholder) terkait dengan rancangan Daerah Pemilihan untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang. Dalam sambutannya Ketua KPU Heldo Aura saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa KPU Kota Bukittinggi memperhatikan 7 prinsip dalam Penyusunan Dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Terdapat tiga dasar hukum yang menjadi acuan KPU dalam penyusunan dapil yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan PKPU No 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kota Bukittinggi Drs. Yasrul MM lebih lanjut menjelaskan bahwa KPU Kota Bukittinggi masih tetap merancang daerah pemilihan sebagaimana Pemilu sebelumnya yaitu dengan tiga Dapil. Bukittinggi 1 yaitu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dengan 11 Kursi, Bukittinggi 2 yaitu Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dengan 5 kursi, dan Bukittinggi 3 yaitu Kecamatan Guguak Panjang dengan 9 kursi.
“jumlah kursi masih tetap 25, karena jumlah penduduk Kota Bukittinggi saat ini yaitu sebanyak 131.817 jiwa dan berarti berdasarkan pasal 191 ayat (2) UU No 7/2017 jo Pasal 8 ayat (3) PKPU 6/2022 jumlah penduduk Kota Bukittinggi masih di antara 100.000 s.d 200.000 jiwa, kata Yasrul.
Selain itu agar peserta uji publik paham dengan tata cara penentuan jumlah kursi dimasing-masing dapail di Kota Bukittinggi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan ini juga mensimulasikan cara penghitungan alokasi kursi untuk tiga Daerah pemilihan di Kota Bukittinggi
Sementara itu dalam kegiatan uji publik ini terlihat juga dihadiri oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bukittinggi Zulwida Rahmayeni, SE, MM, Divisi Sosialisasi Pendididkan pemilih Partaisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Muhmamad Fauzan Harza, SS, M.Hum, Divisi Hukum dan Pngawasan Donny Syahputra, S.Hi dan Plt. Sekretaris KPU Kota Bukittinggi Rima Herlin Ferdian, SH,MH.