RAKORNAS PEMBENTUKAN BADAN AD HOC PENYELENGGARA PEMILU TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi dalam hal ini dihadiri oleh Zulwida Rahmayeni sebagai Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Dewi Mutia sebagai Operator Siakba mengikuti acara rakornas pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu tahun 2024 dan peluncuran Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) dan Simpeg (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) KPU di Kendari tanggal 19-22 Oktober 2022 yang  bertempat di Hotel Claro Kota Kendari. Kegiatan ini juga dihadiri KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota divisi terkait seluruh Indonesia. Yulianto Sudrajat sebagai Wakil Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan, dalam sambutan menyampaikan bahwa Siakba dan Simpeg KPU merupakan terobosan baru dalam satu kesatuan untuk pengembangan SDM di lingkungan KPU. Siakba dan Simpeg murni sistem informasi yang dibuat oleh KPU Republik Indonesia, yang telah direncanakan dan disiapkan oleh Tim SDM dan Pusdatin KPU RI sehingga bisa diluncurkan pada pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022.

Dalam materinya Yulianto Sudrajat juga menyampaikan bahwa Siakba adalah sistem informasi yang digunakan dalam pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang mana tahapannya akan dimulai pada November 2022 ini. Aplikasi ini merupakan alat bantu dalam pendaftaran badan adhoc dan juga sebagai penyimpan data penyelenggara pemilu dari tingkat KPU RI hingga petugas KPPS. Siakba akan memudahkan pendaftar dalam mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu karena sudah terdigitalisasi. Sementara itu Simpeg KPU adalah alat bantu dalam menyimpan data kepegawaian (sekretariat) yang ada di KPU, mulai dari segi jumlah, strata pendidikan, pangkat dan golongan jabatan sampai kepada prestasi yang dicapai. Sistem ini juga untuk menunjukan bentuk transparansi KPU dalam penerimaan badan ad hoc dan promosi serta mutasi kepegawaian di lingkungan KPU.

Yulianto Sudrajat juga menyampaikan rencana pembentukan PPK akan dimulai pada tanggal 15 November 2022 sd 1 Januari 2023 dengan masa kerja dimulai pada tanggal 2 Januari 2023 sd 1 April 2024. Sedangkan pembentukan PPS dimulai pada tanggal 1 Desember 2022 sd 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sd 1 April 2024. Sementara itu pembentukan KPPS adalah pada tanggal 28 Desember 2023 sd 24 Januari 2024 dengan masa kerja 25 Januari sd 23 Februari 2024.

Acara Rakornas  yang dibuka oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari itu, juga dihadiri oleh  anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, August Mellaz dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya Hasyim Asy’ari menekankan pentingnya acara ini dalam rangka mempersiapkan rekrutmen badan adhoc di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan. Data yang lengkap sangat diperlukan untuk menata organisasi semakin solid dan terorganisir dalam rangka layanan KPU pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Pada hari Jum’at acara dilanjutkan dengan jalan sehat dan pagelaran budaya kepemiluan dengan tema “Semangat Pemilu Dalam Budaya Indonesia”. Kemudian acara ditutup oleh ketua KPU Hasyim Asy’ari, yang juga dihadiri oleh anggota KPU Parsadaan Harahap dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. (ZRY)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 793 Kali.