Usai Dilantik, Anggota PPK se-Kota Bukittinggi Langsung Mendapatkan Pembekalan Kepemiluan

Bukittinggi, usai dilantik oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi Rabu pagi (4/1), siangnya Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Bukittinggi langsung mendapatkan Bimbingan teknis dan orientasi tugas oleh KPU Kota Bukittinggi yang berlangsung selama dua hari di Grand Rocky Hotel Bukittinggi

Pemateri pertama disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumaber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Muhammad Fauzan Harza, SS.,M.Hum dalam arahannya Fauzan menekankan agar PPK segera melakukan pembentukan sekretariat, pemetaan wilayah untuk sosialisasi, kerjasama antar lembaga di tingkat kecamatan, dan optimalisasi sosialisasi dengan stakeholder lainnya.

Kemudian Pemateri kedua disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Donny Syahputra, S.HI. dalam arahannya mengingatkan PPK bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu diikat dengan 2 kode, yaitu kode etik dan kode prilaku. Kode etik berdasarkan kepada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yg tercantum dalam UU 7 Tahun 2017 pasal 3, sedangkan kode prilaku diatur dalam peraturan KPU yang bertujuan serta bermakna pencegahan, pembinaan dan internalisasi nilai-nilai untuk membentuk esprit de corps KPU secara kelembagaan. Dengan adanya 2 kode yg selalu ditaati dan mengikat para penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya akan memenuhi harapan rakyat Indonesia untuk terwujudnya pemilu yang bersih, adil dan berintegritas.

Selanjutnya pemateri ke tiga disampaikan oleh Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kota Bukittinggi Drs. Yasrul MM, dalam arahannya Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kota Bukittinggi ini menyampaikan tentang integritas sebagai penyelenggara Pemilu, bahwa sebagai penyelenggara harus bisa memposisikan diri, karena pemilu yang berintegritas itu membutuhkan penyelenggara yang memiliki komitmen dan konsisten dalam bertugas serta menepis kerawanan-kerawanan dalam pemilu Tahun 2024 diataranya kerawanan dalam memacu partisipasi pemilih, kerawanan dalam menetapkan hak pilih, kerawanan dalam segi hukum terhadap penyelenggara pemilu, kerawanan terhadap politik sara, uang netralitas ASN, TNI, dan Polri, hate speech (ujaran kebencian), berita berita hoax, dan politik identitas.

Di hari kedua Kamis (6/1) bimbingan teknis ini berlanjut dengan pemaparan materi Bimbingan teknis dan Orientasi tugas dari Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura, SSi.M.IP. Dalam materinya Ketua KPU Kota Bukittinggi ini fokus pada tata kerja PPK, diantaranya yaitu tugas PPK dan Pemilu, wewenang PPK dalam Pemilu

Menurut Ketua KPU Kota Bukittinggi, Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 merupakan agenda nasional pertama yang akan dilakukan Indonesia menghadapi tahun Nasional dan lokal di tahun yang sama. Oleh karenanya perlu ada sinergisitas antara seluruh entitas penyelenggara pemilu untuk memberikan pemilu yang LUBER JUJUR ADIL.

Selanjutnya pemateri kedua di hari kedua tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kota Bukittinggi Zulwida Rahmayeni, SE, MM. Ketua Perdatin KPU Kota Bukittinggi ini menyampaikan tentang transformasi kelembagaan pemilu dari UU Nomor 12 Tahun 2003 hingga UU Nomor 7 Tahun 2017, Struktur kelembagaan pemilu dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, lanjut ke adhoc PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPS LN, serta tahapan krusial penyelenggara pemilu dari pembentukan badan adhoc, verifikasi faktual Partai politik, coklit, daftar pemilih, sosialisasi pemilih, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan dan rekapitulasi suara.

Sementara itu pemateri ke tiga di hari kedua tersebut adalah Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat periode 2003 s/d 2018 Drs. Muftie Syarfie MM.  dalam materinya anggota KPU Provinsi Sumatera Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Presedium JadI Sumatera Barat ini mengatakan ada tiga standar utama penyelenggara yaitu etika, independensi, integritas dimana hal tersebut diikat dengan kekuatan kepemimpinan dan semangat kolektif kolegial serta kemampuan pengelolaan pemangku kepentigan pemilu, selanjutnya bahwa realita dan dinamika pemilu penuh dengan konflik, kepentigan dan biaya yang besar, untuk itu dibutuhkan etika, independensi dan berintegritas dari penyelegara. (TimHupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 817 Kali.