
Tahapan Pemilu 2024 Semakin Dekat, KPU Kabupaten/Kota Konsolidasikan Persiapan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Menjelang tahapan pemilu 2024 yang akan dilaunching pada 14 Juni 2024. KPU Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat kerja dengan KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik. Hadir dalam rapat kerja persiapan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yasrul dan Kasubag Teknis Parhubmas, Aldho Syafriandre pada 5 Juni 2022 di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat.
Idham Holik dalam raker ini menyampaikan dalam rangka persiapan pendaftaran partai politik, KPU melakukan sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) diawal bulan Juni ini kepada partai-partai politik untuk dilakukan uji coba. Harapannya diakhir Agustus 2022 semua dokumen sudah terunggah di SIPOL. Adapun dokumen persyaratan kepengurusan berada di 34 provinsi, 75% di wilayah Kab/Kota dalam satu provinsi dan 50% dalam satu kabupaten/kota sudah terupload di SIPOL. Kemudian memenuhi keanggotaan satu per seribu atau seribu dari jumlah penduduk.
Adapun jumlah penduduk yang diperoleh dari DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) semester 1 dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terbit pada 30 Juni 2022. KPU akan membuatkan SK syarat keanggotaan parta politik yang harus diserahkan.
Terkait dengan keberadaan kantor partai-partai politik yang belum pernah menjadi peserta pemilu atau yang sudah pernah menjadi peserta pemilu 2019. KPU Kabupaten/Kota hendaknya bisa memetakan lokasi kantornya sejak awal. Selain itu berkaitan dengan kepemilikan kantor partai politik, baik sewa, hibah atau milik sendiri, pilihannya sudah tersedia di SIPOL.
Sehubungan dengan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik ini sudah dekat. KPU RI akan berupaya akan membahas PKPU Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 dan PKPU Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 bersama DPR. Tak lupa jika PKPU Verifikasi Parpol sudah disahkan perlu juga disiapkan LO (Liaison Officer) / Petugas Penghubung dan Operator Sipol masing-masing partai politik.