KPU Kota Bukittinggi Laksanakan Bimbingan Teknis Dana Kampanye serta Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilihan Umum Tahun 2024

Selasa 21 November 2023, KPU Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Dana Kampanye serta Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilihan Umum Tahun 2024. Bimtek yang berlangsung di Grand Rocky Hotel Bukittinggi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra.

Setelah sehari sebelumnya KPU Kota Bukittinggi melaksanakan Sosialisasi Kampaye Pemilu Tahun 2024, hari ini berlanjut dengan Bimtek Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang khusus diikuti oleh pimpinan partai politik  dan operator dana kampanye se-Kota Bukittinggi, dan Bawaslu Kota Bukitttinggi, Intel Polresta Bukittinggi, Intel Kodim 0304 Agam,  dan Korwil BIN Daerah Bukittinggi.

Materi dalam bimtek ini disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Safri Miswardi terkait dengan kebijakan dana kampanye Pemilu tahun 2024, diantaranya adalah dasar hukum dana kampanye Pemilu tahun 2024. Dimana dasar hukum dari kebijakan dana kampanye ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampnaye dan Pedoman Teknis Pasal 115 PKPU 18/2023.

Selain itu materi yang disampaikan terkait dengan kebijakan dana kampanye adalah Tahapan Dana Kampanye.

 

Sedangkan untuk penggunaan aplikasi Sistim Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) disampaikan oleh Kasubag Teknis dan Parhubmas KPU Kota Bukittinggi, Rima Herlin Ferdian dan Operator, Trinica Fajri. Dalam kegiatan ini juga dilakukan uji coba aplikasi SIKADEKA oleh partai politik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 721 Kali.