KPU KOTA BUKITTINGGI INTENSIFKAN PENYUSUNAN ANGGARAN PEMILIHAN 2024
Sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1088/PR.02-SD/01/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal Permintaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura, S.Si.,M.IP dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Zulwida Rahmayeni, SE.,MM, Rabu (25/05) mengikuti kegiatan daring Rakor Persiapan Anggaran Pemilihan Tahun 2024 dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani, SH.,M.Si. Divisi Sosialisasi, Penddikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM Izwaryani, S.Ag juga memberikan arahan terkait dengan kegiatan tersebut.
Sementara itu Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yuzalmon, S.Ag. SH.,M.Si dalam arahannya menyampaikan untuk fokus menanggani anggaran tersebut menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dimulai. “anggaran yang ada dikaji ulang, dirasionalisasikan, sehingga terukur sesuai dengan realitas angaran sebenarnya sebagaimana perundang-undangan yang ada” ungkap Yuzalmon.
Permintaan RAB dan KAK Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh KPU RI dibutuhkan sebagai bahan perumusan kebijakan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan KPU, Keputusan KPU dan Edaran KPU.
Atas rapat koordinasi ini, KPU Kota Bukittinggi merasionalisasikan anggaran pemilihan 2024 yang disusun sejumlah 17 M rupiah.