KPU Kota Bukittinggi Mengedepankan Inovasi dan Kolaborasi dalam Presentasi Keterbukaan Informasi Publik

KPU Kota Bukittinggi sebagai badan publik penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan pesta demokrasi sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang transparan dan Akuntabel. Hal ini mempertaruhkan kredibilitas KPU Kota Bukittinggi sebagai badan publik agar memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam rangkaian keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. KPU Kota Bukittinggi memasuki tahapan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik setelah melewati pengisian kuesioner dan masa sanggah dalam monitoring keterbukaan informasi publik.

Pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 Pimpinan KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Muhammad Fauzan Harza, dan Kasubag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Aldho Syafriandre mempresentasikan Komitmen, Strategi, Inovasi dan Kolaborasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dihadapan tiga panelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, Idham Fadhli, Mona Sisca beserta pimpinan KPU Kota Padang, KPU Kabupaten Tanah Datar dan KPU Kabupaten Solok Selatan.

Dalam presentasinya Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra menegaskan Komitmen KPU Kota Bukittinggi dalam mewujudkan penyelenggaraan  pemilu yang transparan dan akuntabel melalui presentasi Keterbukaan Informasi Publik antara lain penataan produk hukum PPID, penguatan kelembagaan, dan rapat rutin divisi. Kemudian dalam strateginya KPU Kota Bukittinggi menekankan melibatkan badan adhoc dalam sosialisasi, mempergunakan media konvensional, media online dan media sosial dalam menyebarluaskan informasi.


Lalu KPU Kota Bukittinggi mengedepankan inovasi keterbukaan informasi publik antara lain Sekolah Melek Demokrasi, Sharing Informasi PPID Pengadilan Agama Kota Bukittinggi, Sosialisasi anti politik uang di tingkat kelurahan. Dan tak kalah penting adalah kolaborasi antar badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik yang telah KPU Kota Bukittinggi lakukan, antara lain audiensi dengan Wali Kota Bukittinggi terkait Sekolah Melek Demokrasi, jumpa pers dan fasilitasi interpreter tuna rungu.

Setelah pemaparan Musfi Yendra memberikan apresiasi kepada Badan Publik yang telah membangun komunikasi antar sesama Badan Publik lain yang mana pentingnya keterbukaan informasi publik yang dikelola, dimana masih banyak badan publik yang belum memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Selain itu Fadhli, menanyakan terkait anggaran hibah pilkada, dalam tanggapannya Satria Putra, menyampaikan bahwa KPU Kota Bukittinggi telah menyampaikan pelaporan penggunaan anggaran hibah pada tanggal 8 April 2025 kepada Wali Kota Bukittinggi dan telah mengembalikan sisa penggunaan dana hibah pada tanggal 8 Mei 2025 kepada Badan Keuangan serta melaporkannya kepada Badan Kesbangpol Kota Bukittinggi.



Sebagai penutup Musfi Yendra mengadvokasi kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar dalam menyediakan anggaran PPID di DIPA, “jika KPU Kabupaten / Kota belum ada anggaran pengelolaan PPID hal ini akan kami sampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat agar bisa dianggarkan pada tahun berikutnya”, ujar Musfi sekaligus panelis dalam presentasi Komisi Informasi tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 11 Kali.