Baca, Bedah, Pahami: Tingkatkan Literasi tentang Calon Perseorangan
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada pasca reformasi telah mengalami pergeseran dimana dulunya partai politik sebagai pintu utama pencalonan kepala daerah, namun sekarang masyarakat dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah melalui jalur perseorangan. Jadi terdapat pegeseran paradigma dari Party Centered Politics menuju People Centered Political Participation.
Paradigma inilah yang menjadi pemantik diskusi Bedah Buku Seri 1 KPU Kota Bukittinggi dengan Tema “Calon Perseorangan : Pergeseran Paradigma Calon Perseorangan dalam Pilkada Serentak Pasca Reformasi” yang ditulis oleh Muhammad Rusdi.
Dalam pemaparannya, Muhamad Rusdi, S.H., M.H. membahas kemunculan calon perseorangan sebagai bagian dari perkembangan demokrasi lokal pasca Reformasi. Jalur perseorangan hadir sebagai alternatif terhadap dominasi partai politik dalam pencalonan kepala daerah sekaligus membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta mengungkapkan bahwa beratnya persyaratan pencalonan sehingga semakin kecil ruang partisipasi masyarakat melalui jalur perseorangan.
Menanggapi pemaparan penulis buku, KPU Kota Bukittinggi menghadirkan panelis Heru Permana Putra, S.IP., M.IP dan Ory Sativa Syakban, S.Pd.I. Dalam pemaparannya Heru menyampaikan walaupun calon perseorangan telah dibuka secara hukum, dalam praktiknya masih terdapat hambatan. Legal opportunity tidak otomatis menjadi Political Opportunity.
Secara eksplisit dapat dijelaskan, hak mencalonkan diri tersedia tetapi persyaratan dukungan mempengaruhi biaya politik, organisasi, sumber daya dan peluang menang sehingga membatasi efektivitas pencalonan perseorangan, ujar Dosen UIN Sjech Djamil Djambek Bukittinggi secara daring.
Panelis Ory Sativa Syakban mengaitkan gagasan dalam buku dengan perkembangan Pilkada 2024. Menurut materi yang disampaikan, meskipun terjadi perubahan pada basis penghitungan dukungan dan proses administrasi yang semakin terdigitalisasi melalui SILONKADA, persyaratan dukungan calon perseorangan masih berada pada rentang 6,5 hingga 10 persen sesuai kondisi daerah.
Ory menekankan bahwa keberadaan calon perseorangan tidak sekadar menjadi alternatif pencalonan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak politik warga negara. Karena itu, desain regulasi Pilkada perlu memberikan kesempatan yang adil dan proporsional bagi masyarakat untuk menggunakan jalur perseorangan.
Kegiatan Bedah Buku Seri 1 ini diselenggarakan secara luring dan di Aula KPU Kota Bukittinggi ini dilaksanakan secara daring pada hari Jum’at, 28 Agustus 2026 melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran KPU Provinsi, KPU Kab/Kota se-Indonesia, mahasiswa, akademisi, serta masyarakat umum.
Tercatat kehadiran peserta bedah buku ini sejumlah 377 orang dan KPU Kota Bukittinggi menyediakan sertifikat sebagai hasil dari mengikuti bedah buku yang dikirim melalui email masing-masing peserta.
Kegiatan Bedah Buku ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, S.Hum. dan dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bukittinggi, Safri Miswardi, A.Md., selaku moderator.
Diskusi juga mengulas berbagai tantangan yang dihadapi calon perseorangan, khususnya terkait persyaratan dukungan, persebaran dukungan, proses verifikasi, serta keterbatasan jaringan dan sumber daya. Pada Pilkada 2015, misalnya, dari 256 pasangan calon perseorangan yang mendaftar, sebanyak 174 pasangan dinyatakan diterima setelah proses verifikasi.
Kegiatan turut dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Bukittinggi Muhammad Utche Pradana, S.Fil.; Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammad Fauzan Harza, S.Hum., M.Hum.; Sekretaris KPU Kota Bukittinggi Mega Ardila, S.I.Kom., M.Kom.; serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Bukittinggi.
Melalui Bedah Buku Seri I, KPU Kota Bukittinggi mendorong penguatan literasi kepemiluan dan membuka ruang diskusi publik mengenai perkembangan demokrasi, hak politik warga negara, serta penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.